Beranda > others > Prosedur Bayar Pajak Kendaraan

Prosedur Bayar Pajak Kendaraan

Di kantor Samsat Semarang prosedurnya seperti ini:

  • masuk parkiran
  • datangi loket pendaftaran di dekat parkiran
  • serahkan semua dokumen di situ (stnk, ktp, bpkb — asli dan fotokopi)
  • tunggu panggilan
  • setelah dipanggil akan mendapatkan sebuah formulir
  • bayar 5000 rupiah
  • naik ke lantai 2
  • serahkan ke bagian pendaftaran lantai 2 (pak polisi)
  • tunggu panggilan
  • jika dokumen tidak lengkap akan dipanggil pak polisi yang tadi
  • jika sudah lengkap akan dipanggil petugas samsat dan mendapatkan Tanda Terima SPPKB (entah singkatan apa) serta nomer antrian kasir
  • tunggu antrian **sambil posting blog hehehe**
  • nomer antrian dipanggil kasir dan disebutkan harus ke loket berapa
  • bayar di loket tersebut dan akan mendapatkan dokumen lagi (semacam tanda terima)
  • serahkan tanda terima tersebut ke bagian pengambilan dokumen
  • tunggu lagiĀ  -_-”
  • setelah dipanggil, akan mendapatkan kembali semua dokumen dari seorang ibu polisi
  • ambil semua dokumen asli yg td diserahkan, dan pastikan semua sudah lengkap
  • selesai

Time spent : 55 minutes
Calo detected : NONEĀ  :) )

CATATAN:
Prosedur di atas cuma untuk pembayaran Pajak tahunan, bukan perpanjangan STNK dan plat nomer yang habis masa berlakunya (lima tahunan), dan terjadi di Samsat Semarang II (kota atas). Di tempat lain mungkin berbeda prosedur.

(maaf posting berantakan, karena dari hape — sudah dirapikan)

Categories: others Tag:, , ,
  1. Belum ada komentar.
  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.